EYES ON PAPUA?OPM?KKB? APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

 


ALL EYES ON PAPUA 
-Apa yang sebenarnya terjadi?

Banyak beredar di media sosial poster dengan tulisan “All Eyes on papua”, ada apasih? Nulannya itu hanyalah poster? Ya, benar. Poster, namun bukan hanya poster biasa. Pascanya poster ini meniru konsep awal dari poster yang juga sedang ramai di media sosial dengan tulisan “Eyes on Rafah” yang mana bertujuan untuk menyuarakan aksi kemanusiaan terhadap Palestina.

Poster “All Eyes on papua” ini diharapkan juga dapat menarik simpatik warganet untuk turut mengetahui bagaimana kondisi masyarakat di negeri sendiri.

Hal ini menjadi sorotan warganet terhadap rakyat papua tengah yang direngut hak mereka atas hutan yang kini telah direngut oleh penguasa yang serakah untuk dijadikan sebagai Perkebunan sawit. Bahkan ada salah satu akun di aplikasi X yang menayangkan video masyarakat adat Awyu Papua yang menggelar  aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta karena hutan adat mereka yang diserobot Perusahaan sawit.

“Masyarakat adat Awyu berdemo di depan MA. Mereka menyampaikan hutan adat tempat tinggal mereka diserobot Perusahaan sawit. And no one cares. ALL EYES ON PAPUA,dikutip dari caption video oleh akun @machingyu di aplikasi X.

Bahkan sebelum masalah mengenai hutan adat ini diangkat dan diviralkan, Papua sudah mengalami beberapa permasalahan seperti situasi dan kondisi krisis keamanan hingga teroris yang dilakukan oleh kelompok OPM (Operasi Papua Merdeka). Indonesia yang telah mengalami banyaknya benturan hingga kemarin dalam lingkup internal mengenai sikap pemerintah khususnya apparat TNI/POLRI terhadap kelompok OPM yang dianggap terlalu berlebihan. Pasalnya hal ini dikemukakan langsung oleh BEM UI dan Komnas HAM.

Sebenarnya apa yang terjadi di Bumi Cenderawasih?

 

Kembalikan hutan Papua pada masyarakat adat

Semua Mata di Papua berfokus pada tuntutan masyarakat adat Awyu dan Moi untuk mendapatkan kembali hutan mereka dan menyelamatkan mereka dari pembukaan perkebunan sawit. Proyek Tanah Merah telah mengubah Hutan Masyarakat Awyu menjadi perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia, menurut laporan Kompas.id pada Senin (27/5/2024). Tujuh perusahaan bertanggung jawab atas proyek tersebut: PT MJR, PT KCP, PT GKM, PT ESK, PT TKU, PT MSM, dan PT NUM. Selain itu, PT IAL juga menerima izin kelayakan lingkungan hidup dari pemerintah provinsi.

PT IAL menerima izin lingkungan seluas 36.094 hektar, yang sebagian berada di hutan adat marga Moro, yang merupakan bagian dari suku Awyu. Namun, Hendrikus Woro, yang saat ini bergulir di MA, kemudian menggugat izin tersebut. Suku Awyu dari Boven Digoel dan suku Moi dari Sorong menggelar aksi damai di depan Gedung MA pada Senin (27/5/2024). Sambil melakukan ritual adat dan memanjatkan doa, mereka mengenakan pakaian khas suku masing-masing.

Kedua suku adat papua mengajukan gugatan

Selain menggugat PT IAL, Suku Awyu juga mengajukan kasasi atas PT KCP dan PT MJR. Sebelumnya, Suku Awyu kalah dalam gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Setelah itu, mereka mengajukan banding, yang diputuskan oleh hakim PTUN Jakarta untuk menang. Sebaliknya, suku Moi menentang PT SAS, yang menggunduli 18.160 hektar hutan adat untuk perkebunan sawit. PT SAS pernah memiliki konsesi seluas 40.000 hektar di Kabupaten Sorong, tetapi izin pelepasan kawasan hutan dan usaha dicabut oleh pemerintah pada tahun 2022. Pemerintah kemudian menggugat keputusan tersebut di PTUN Jakarta.

Siapa itu suku Awyu dan Moi?

Salah satu dari ratusan kelompok suku adat di Papua adalah suku Awyu, yang mendiami beberapa wilayah di Kabupaten Mappi dan Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan. Suku ini menentang pembabatan hutan adat untuk pembukaan perkebunan sawit. Suku Awyu, yang menggunakan dialek Awyu, tinggal di dekat Sungai Bamgi, Sungai Edera, Sungai Kia, Sungai Mappi, Sungai Pesue dan Asue, dan Sungai Digoel, serta hutan dan lahan gambut. Meskipun demikian, banyak suku Moi yang berusaha mempertahankan hutan adatnya dari kerusakan yang terjadi di beberapa wilayah Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. diambil dari negara Indonesia.Secara keseluruhan, suku Moi terdiri dari tujuh subsuku: Moi Kelim, Moi Abun That, Moi Abun Jhi, Moi Salkma, Moi Klabra, Moi Lemas, dan Moi Maya, menurut situs web go.id.

Solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan hutan adat Papua

Pertama, pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Perusahaan yang melanggar hukum dengan membuka hutan dengan cara membakar harus diadili. Kedua, masyarakat adat papua harus melalukan pengakuan hutan adat. Sebenarnya masyarakat papua telah berupaya mengajukan haknya untuk mengelola hutan adat, namun belum mendapatkan kepastian penetapan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ketiga, Strategi Jangka Benah. Strategi ini adalah penambahan jumlah tanaman berkayu pada kebun sawit monokultur melalui Teknik agroforestry (wanatani) selama jangka waktu tertentu.



OPM/KKB sama saja?

Indonesia mengalami pergeseran besar. Di tingkat internal, BEM UI dan Komnas HAM mengemukakan kritik mereka terhadap sikap pemerintah terhadap OPM, yang dianggap melampaui batas perikemanusiaan karena kejadian sebelumnya yang memperhatikan HAM. Meskipun demikian, ada kebutuhan untuk menentukan secara tegas perbedaan antara warga sipil bersenjata yang tergabung dalam gerakan separatis, yang berarti mereka adalah kombatan, dan status mereka sebagai warga negara Indonesia, yang tidak mengakui adanya negara.

Apa sebenarnya warga negara itu? Pengaturan pertama tentang warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 Amandemen, yang diatur dalam pasal 26 ayat (1): Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa asing lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Perubahan untuk ayat (2) dan (3) dilakukan tahun 2000, yang berbunyi: Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang. Pengertian ini dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi: Membina Karakter Warga Negara yang baik oleh Prof. Dr. H. Sarbaini, M.Pd. Jika berkaca pada pasal tersebut maka kelompok OPM/KKB sudah keluar dari kriteria sebagai warga negara.

Menelisik konflik dalam skala lebih luas

Kita seharusnya melihat masalah OPM dari sudut pandang kerentanan geopolitik yang luas, daripada melihatnya dalam lingkup yang sempit seperti masalah nasional yang terus-menerus dan pro-kontra HAM. Pertama, kasus OPM yang tidak kunjung usai disebabkan oleh hubungan pertahanan antara Amerika Serikat dan sekutunya di Indo-Pasifik. hubungan pertahanan konvensional AS dengan AUKUS dan kolaborasi pertahanan dengan Australia dan Inggris, juga dikenal sebagai Quadrilateral Security Dialogue (The Quad).

Karena wacana senjata nuklir telah berkembang dan bom waktu akan berdetak cepat, pengambil kebijakan di Jakarta harus memperhatikan dan mengawasi kedua forum ini dengan cermat. Sepertinya eskalasi di Indo-Pasifik mulai meningkat karena kerja sama alutsista dan pengadaan kapal selam bertenaga sekaligus bersenjata nuklir ICBM. Sementara Papua Nugini telah memiliki hubungan tradisional dengan Inggris sebagai patron-klien karena masih termasuk dalam wilayah persemakmuran, hubungannya dengan Australia terkait dengan kemitraan Pasifik dan kerja sama militer AS untuk mendirikan pangkalan akan semakin memperkuat tuntutan Papua Nugini untuk segera lepas dari NKRI.

Kedua, karena ada kemungkinan bahwa masalah geopolitik yang disebutkan di atas akan memiliki dampak yang lebih besar. Potensi untuk melakukan operasi klandestin yang berhubungan dengan intelijen Papua Nugini untuk memberikan dukungan secara tidak langsung kepada kombatan OPM akan meningkat. Hal ini mengacu pada kasus sebelumnya, ketika banyak arus penyelundupan senjata secara diam-diam di perbatasan diselundupkan melalui tapal batas yang tidak dijaga oleh TNI, yang menjadi keunggulan strategis bagi kombatan OPM. "Radar" TNI tentunya harus diperkuat setelah ini, mengingat hubungan Port Moresby dengan Washington DC, Canberra, dan London sangat kuat saat ini, terutama karena Quad dan AUKUS telah dibentuk.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kesepakatan nasional untuk menegaskan kembali identitas OPM. Apakah kelompok ini dikategorikan sebagai KKB atau KST, antara tidak menganggap ada OPM dan lebih mengutamakan bahwa subjek yang dilawan oleh aparat kita adalah TPNPB. Selain itu, perlu dipertegas batas-batas apakah akan menggunakan strategi persuasif dan membiarkan warga sipil kita—orang Papua Asli yang menentang OPM—menjadi korban pemerkosaan, pembunuhan, dan tindakan kriminal lainnya, atau menggunakan operasi militer gabungan seperti yang dilakukan dalam Satgas Madago Raya di Sulawesi untuk melumpuhkan gerombolan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Semua orang seharusnya berharap Papua tidak segera diambil alih oleh negara lain hanya karena intervensi, terutama jika masalah ini hanya dianggap sebagai masalah HAM atau tidak. Sebagai khalayak, kita dapat memberikan masukan positif untuk strategi pertahanan Kemenhan dan Mabes TNI, karena masalah kompleks di depan mata. Kami berharap para pengambil kebijakan segera menemukan solusi agar tidak ada lagi prajurit Indonesia yang meninggal secara sia-sia, meskipun dedikasinya tetap kita hargai sebagai melati kusuma bangsa.

Hal-hal yang dapat dilakukan sebagai saran untuk mengatasi masalah kelompok OPM/KKB

Beberapa solusi yang mungkin dapat membantu meredakan konflik yang sedang terjadi di papua, pertama, penanganan kasus kekerasa di papua memerlukan pendekatan kolaboraif dan holistic agar persoalan dapat segera selesai. Kedua, melakukan dialog damai. Pendekatan dialog damai jua dapat dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang dialami msyarakat papua, seperti diskriminasi dan ketidakadilan. Ketiga, penegakan hukum harus berjalan adil dan transparan. Ini hanya tidak berlaku untuk OPM/KKB, melainkan juga kepada apparat TNI-Polri yang terbukti bersalah. Keempat, diperlukannya peningkatan kesejahteraan rakyat papua dan penghormatan hak asasi manusia. Keenam, Pembangunan nasional.

Namun perlu diingat bahwa ini adalah pendekatan umum dan mungkin perlu disesuaikan berdasarkan kondisi dan konteks spesifik di lapangan. Selalu penting untuk melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam proses penyelesaian konflik untuk mencapai hasil yang adil dan berkelanjutan.
















Setiap makhluk yang berada di bumi memiliki kehidupan. Jadilah berguna, bukan malapetaka. 
@timtempe

 

 













 

 

Komentar

Postingan Populer